Demi Puaskan Nafsunya, Dua Pria Setubuhi ABG 

Demi Puaskan Nafsunya, Dua Pria Setubuhi ABG 

CELOTEH RIAU.COM----Nekad mencabuli anak dibawah umur. Dua pemuda inisial AR (22) dan SR (18), akhirnya harus berurusan dengan hukum dan ditahan Mapolsek Pekanbaru Kota. 

Di hadapan Polisi, keduanya mengaku nekad melakukan hubungan suami istri dengan korban. Karena ingin melampiaskan hasrat seksualnya. 

''Kami nekad karena ingin memuaskan hasrat seksual,'' kata keduanya dihadapan Kapolsek Pekanbaru Kota, AKP Sunarti didampingi Kanit Reskrim Iptu Muhammad Bahari Abdi, Jum'at (18/10/2019). 

Persetubuhan anak dibawah umur yang dilakukan kedua pelaku terjadi Senin (14/10/2019) sekitar pukul 13.00 WIB.

Keberadaan korban diketahui, setelah kakak korban mendapat informasi RH adik perempuannya terlihat berada di Hotel City Smart. 

Kaget dikabari terkait adiknya, pelapor langsung mendatangi kamar 336 Lantai 3  hotel City Smart tersebut. 

Tiba dikamar tersebut, kakaknya melihat SH sedang berada sekamar dengan satu orang perempuan dan satu orang laki-laki. 

Curiga melihat adiknya, pelapor menanyakan apakah ada disetubuhi atau dicabuli oleh seseorang.

''Korban mengakui telah disetubuhi pelaku,'' kata Kapolsek Pekanbaru Kota. 

Atas pengakuan korban, pihak keluarga korban langsung membawa kedua pelaku ke Mapolsek Pekanbaru  Kota. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Dari pengakuan kedua pelaku, hubungan keduanya dengan korban. Karena SR berpacaran dengan salah seorang korban. 

''RNF itu pacar saya, ini hubungan atas suka sama suka,'' kata SR. 

Kapolsek mengatakan, penahanan kedua pelaku dilakukan setelah dilakukan gelar perkara guna menentukan apakah laporan tersebut terpenuhi dua alat bukti yang cukup. 

''Dari hasil gelar perkara kedua pelaku dapat ditetapkan sebagai tersangka, sesuai pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan guna proses sidik lebih lanjut,'' tutup Kapolsek.

#hukrim

Index

Berita Lainnya

Index